Menjelang tutup tahun, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan belum berhasil menuntaskan sepenuhnya sejumlah kasus menonjol yang terjadi pada 2013.
Diantaranya, kasus perampokan toko emas di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat pada Jumat (13/9/2013). Kemudian, kasus perampokan Toko Emas Suranta di Pasar VII Tembung, pada Selasa (17/12/2013).
Meski Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan untuk kasus perampokan terhadap kedua toko emas tersebut, sejumlah pelakunya sudah ditangkap, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu
Pelaku perampokan itu kata Kapolres adalah tiga terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 (antiteror) Mabes Polri dari kawasan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada Senin (16/12/2013).
"Tiga pelaku terduga teroris yang diamankan Densus 88 Mabes Polri yang merupakan kelompok Fadli Sadama adalah pelaku perampokan Toko Emas Suranta (Brayan) dan toko emas di Pasar Tujuh Tembung. Namun, kita masih melakukan pengembangan," kata Nico saat menggelar paparan refleksi akhir tahun 2013 tentang penanganan dan penyelesaian kasus di Jajaran Polresta Medan, Senin (30/12/2013) sore.
Selain itu, polisi juga belum sepenuhnya menuntaskan kasus penyiraman air keras yang menewaskan Amelia Boru Sembiring (7) warga Perumahan Graha Pesona Amplas, Dusun VI, Desa Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (31/10/2013).
Meski pelaku penyiraman air keras, Elia Boru Ginting (31) sudah tertangkap pada Minggu (3/11/2013), hingga kini pihak Polresta Medan belum menangkap siapa satu pelaku lagi yang membantu tersangka dalam menjalankan aksinya.
Untuk kasus penyiraman air keras yang menewaskan Amelia Boru Sihombing, Kapolresta Medan mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membantu Elia boru Ginting.
"Pelaku kepada penyidik selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah tentang siapa pelaku yang menemani dirinya dalam melakukan penyiraman tersebut. Sudah dua kali kita tangkap yang diduga membantu pelaku, namun mereka selalu membantah. Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena di dalam KUHAP, pelaku bebas memberikan keterangan di penyidikan. Namun, di pengadilan nantinya, keterangan pelaku yang akan menjadi pegangan pihak Polresta Medan," ujarnya. [dito]
KOMENTAR ANDA