post image
KOMENTAR

Sebulan sudah Panitia Pengawasa Pemilu (Panwaslu) Kota Medan menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bermasalah. Namun, faktanya hingga saat ini APK milik caleg yang menyalahi aturan karena berukuran baliho masih banyak terpajang di luar zona kampanye.

Pantauan medanbagus.com, APK milik caleg berukuran baliho tersebut masih
terpampang di persimpangan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Pelangi milik
Caleg PKPI Januari Siregar, di Jalan Si Singamangaraja Amplas milik Caleg Hanura Riri Stephanie Siregar, dan di beberapa lokasi lainnya.

Salah seorang Anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) Medan Kota Abdul
Manan menyebutkan mereka sendiri terus menyampaikan imbauan kepada
para caleg agar menurunkan baliho yang melanggar aturan tersebut.
Namun hingga saat ini, para caleg tersebut menurutnya tetap membandel.

“Kita sudah buat kesepakatan dengan mereka kemarin agar mereka
menurunkan sendiri namun hingga saat ini hal itu belum mereka
lakukan,” katanya, Minggu (29/12/2013).

Abdul Manan menambahkan, sejak digelarnya penertiban APK bermasalah
pada 26 November 2013 lalu, mereka terus diingatkan oleh Panwaslu Kota
Medan agar berkoordinasi dengan parpol dan juga caleg yang memasang
APK menyalahi aturan tersebut.

“Jadi memang bukannya kita tidak bekerja, mereka saja yang membandel,” ujarnya.

Zona pemasangan alat peraga kampanye sebenarnya sudah diatur sesuai
Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Namun, aturan tersebut masih sepertinya belum dipatuhi oleh para
caleg. [dito]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa