Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di unit kerja PT Cisadane Sawit Raya (CSR) Desa Sei Siarti, Panai Tengah, Labuhanbatu menuntut manajemen pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) itu, menanggungjawabi upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebesar Rp24 juta lebih.
Milton Pakpahan, Pelaksana Tugas Sementara (Plts) Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transpot Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F SPTI-K SPSI) TKBM PMKS PT CSR, menyampaikan itu kepada wartawan, Jumat (27/12/2013) di Sekretariat DPC F SPTI-K SPSI Labuhanbatu di Rantauprapat.
Milton memaparkan, sesuai dengan surat keputusan F SPTI-K SPSI Sumatera Utara yang ditandatangani ketua dan sekretaris, Conrad P Nainggolan dan Ramlan Purba tanggal 13 Desember 2013, dirinya ditetapkan sebagai Plts (carekater) Ketua PUK F SPTI-K SPSI TKBM PMKS PT CSR Sei Siarti.
Pada 17 Desember 2013, Milton bersama unsur DPC F SPTI-K SPSI Labuhanbatu menjumpai Manager PT CSR P Hutauruk guna mengantarkan SK F SPTI-K SPSI Sumut itu sekaligus memberitahukan agar upah TKBM jangan lagi diserahkan kepada pengurus PUK F SPTI-K SPSI yang lama terhitung sejak 17 Desember tersebut.
Oleh P Hutauruk, dengan alasan kelancaran pembayaran upah TKBM, meminta Milton agar memberi kuasa pengambilan upah itu melalui unsur pengurus PUK lainnya. Permintaan itu dipenuhi Milton dengan memberi kuasa kepada bendaharanya, Pendi, kemudian diserahkan kepada P Hutauruk.
Namun, upah TKBM yang diserahkan PT CSR kepada Milton terhitung hanya mulai 23 Desember 2013 ke atas, sedangkan mulai 17-22 Desember 2013 senilai Rp24 juta lebih, tidak diberikan.
Ketika Milton menanyakan kepada P Hutauruk, sang manajer menjawab, upah TKBM sejak 17-22 Desember 2013 telah diserahkan kepada pengurus PUK yang lama. P Hutauruk meminta agar Milton yang menagih upah tersebut kepada pengurus PUK yang lama. [dito]
KOMENTAR ANDA