post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus (Poldasu), menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengalihan lahan untuk fasilitas umum ke Lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang merugikan negara mencapai Rp 9,91 miliar.

Diduga hasil dana korupsi itu, mengalir ke keluarga besar, Bupati Nisel, Idealisman Dachi.

Kanit III Subdit III / Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Ramlan Jumat (27/12/2013),  menjelaskan, pada Selasa (24/12/2013) memeriksa abang kandung Bupati Nisel, Suasana Dachi.

Dirinya dipanggil atas keterlibatan adanya aliran dana ke rekening mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura itu.

"Sudah kita periksa Selasa (24/12) kemarin. Dia diperiksa terkait adanya aliran dana kerekening bersangkutan (Suasana,red) yang diduga dari hasil lahan BBI," ungkap Ramlan, kepada wartawan di Mapoldasu.

Tidak tutup kemungkinan, katanya, hasil dugaan korupsi ini, juga bermuara keorang nomor satu di Kabupaten Nisel. Penyidik saat ini masih mendalami dan membuktikan keterlibatan Bupati Nisel dalam kasus ini.

"Pasti akan kita minta keterangan dalam upaya selanjutnya," ujar perwira melati satu.

Dikatakan, dugaan korupsi pengalihan lahan BBI di Kabupaten Nisel diduga dilakukan oleh keluarga Bupati Nisel. Sebelumnya, adik kandung Bupati Nisel, Firman Dachi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  

Firman berperan sebagai pemilik tanah dari masyarakat, ditahan pada Senin (23/12) yang lalu. Kemudian, Sekda Nisel Asa'aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha.

Disebutkan, sebagai ketua tim dalam proyek itu adalah Sekda Nisel Asa'aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha sebagai penafsir harga tanah yang akan dijual.

Firman Dachi dipersangkakan ikut serta mengalihkan proyek pengadaan lahan untuk fasilitas umum untuk pengadaan Lahan Balai Benih Induk (BBI). Pemkab Nisel menganggarkan dana Rp 11,33 miliar dari APBD Nisel Tahun 2012 untuk pembelian lahan yang diperuntukan perkantoran dan untuk fasilitas umum.

Namun, Bupati Nisel, Idialisman Dachi memerintahkan supaya proyek untuk pengadaan fasilitas umum tersebut dialihkan untuk pengadaan Balai Benih Induk dan menyerahkan pemegang proyek kepada adiknya, Firman Dachi. Sehingga terjadi kerugian negara Rp 9,91 miliar.

"Untuk Bupati belum pernah kita panggil, nanti awal tahun, akan kita mulai kembali, dengan memintai keterangan dirinya," imbuh Ramlan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum