post image
KOMENTAR
Setelah dinyatakan P-19 alias belum lengkap oleh tim peniliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penyidik Unit II Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut, kembali melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ilyas Hasibuan.

Ilyas Hasibuan merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2012, senilai Rp14.094.737.750 itu. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS, dia dikenakan pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penggelapan dalam jabatan.

Penerapan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20/2001 terhadap tersangka mantan Kabag Perbendaharaan Pemprovsu itu atas petunjuk tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)

"Soal petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerapkan pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20/2001, tetap kita laksanakan. Namun untuk adanya tersangka baru, kita menunggu petunjuk dari hasil persidangan," terang Kanit III Subdit III / Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramlan kepada waratawan, Jumat (27/12/2013).

Dikatakannya, penyidik masih menetapkan Ilyas Hasibuan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Untuk mengungkap keterlibatan adanya peran serta tersangka lain, itu nanti kita dalami setelah BAP Ilyas Hasibuan dinyatakan lengkap (P21). Tidak menutup kemungkinan, dalam persidangan terungkap nama-nama orang yang ikut berperan. Itu akan kita lanjutkan penyidikannya," tegasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum