Sedikitnya 35 SPBU di Wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Marketing Operation Sumbagut. Sanksi tersebut diberikan karena beberapa pelanggaran aturan seperti penjualan BBM dengan menggunakan jerigen tanpa dilengkapi surat dari SKPD ataupun verifikasi dari dinas terkait.
Selain itu, beberapa diantaranya juga diberi sanksi karena mengabaikan aspek keselamatan yangg ditandai dengan tidak melengkapi perlengkapan keselamatan dan pengabaian hak konsumen.
"Pengabaian hak konsumen ini karena menjual BBM tidak sesuai ukuran yang tepat," kata Manager external public relation PT Pertamina Marketing Operation Sumatera Bagian Utara, Fitri Erika, Jumat (27/12/2013).
Sanksi yang diberikan menurut Erika juga bervariasi mulai dari penghentian pasokan BBM hingga meminta agar pihak SPBU mengganti selisih nilai nominal kepada konsumen atas penjualan BBM yang tidak sesuai ukuran.
"Jadi mereka harus mengganti selisih nilai keekonomian dari BBM yang sudah dilayani yang tidak sesuai tadi," ujarnya.
Dibanding tahun lalu, jumlah SPBU yang terkena sanksi menurut Erika tidak jauh berbeda, dimana jumlahnya masih berkisar pada angka 30-an SPBU. Pemberian sanksi ini sendiri menurutnya menjadi bagian dari pengawasan dari mereka untuk menjamin pelayanan SPBU di wikayah Sumbagut. [ded]
KOMENTAR ANDA