Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, akhirnya Unit V/ Judi Subdit III/ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, menetapkan wakil ketua DPD Golkar Kabupaten Labuhan Batu, Freddy Simangunsong, sebagai tersangka atas kasus judi dadu kopyok.
Wakil Ketua DPD Golkar Labuhannatu itu ditangkap polisi di Kampung Pondok Atap Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diamankan polisi, Kamis (26/12/2013) dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Sudah jadi tersangka, masih terus kita lakukan pemeriksaan," ucap Kanit V/ Judi Subdit III/ Dit Reskrimum Poldasu, AKP Harry Azhar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/12/2013) siang.
Perwira balok tiga emas ini juga tidak membantah, suami dari Ketua DPRD LabuhanBatu, Hj Ellya Rosa Siregar SPd, ditetapkan menjadi tersangka bandar besar judi, di kawasan Kabupaten LabuhanBatu
"Iya, tapi berkas perkaranya saya tidak pegang, masih ada di penyidik," ungkap Harry.
Freddy bakalan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, tentang penertiban Judi, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun kurang penjara.
Sebelumnya, seorang kerabat Freddy S membantah suami dari Ketua DPRD Labuhanbatu itu sebagai bandar judi dadu kopyok.
"Ketua itu (Freddy-red), hanya menjadi menonton, bukan bandar sebagaimana yang diberitakan koran-koran hari ini," ujar kerabat dekat Freddy S kepada MedanBagus.Com, melalui sambungan telepon Jumat (28/12/2013) siang.
Dia mencoba meluruskan pemberitaan media massa. Menurutnya, pada saat penangkapan, Freddy S kebetulan saja berada di lokasi. Dan dia hanya jadi penonton.
"Memang ketua itu kalau malam susah tidur. Sudah biasa dia begitu. Jadi lagi naas saja, saat dilakukan penggerebekan, dia ikut tertangkap. Wajar saja kalau dia ikut dibawa ke Polda," imbuhnya.
Dia sendiri mengaku sempat melakukan komunikasi dengan Freddy Simangunsong yang kini ditahan di Mapoldasu. Dalam pengakuannya, Freddy membantah menjadi bandar. Barang bukti uang saat penggerebekan nilainya juga kecil.
"Sekitar Rp 60 ribu gitu. Mana mungkin ketua itu jadi bandarnya," tambahnya.
Selain Freddy, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya yang ikut serta dalam permain judi tersebut, masing-masing bernama M Yamin Matondang, Muslim Harahap, Tavip Simangunsong, Andi Lubis, Ridwansyah Harahap, Edi Erwin dan Dian Ristovolo Nasution.
Informasi dari penyidik Polda menyebutkan, permainan judi dadu kopyok digeluti Freddy sudah berjalan cukup lama, dengan omset ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelum penangkapan ini, putranya Ruben Simangunsong (bukan Freddy Simangunsong-red), juga sempat diburon dalam kasus perjudian setelah rumahnya di Rantauprapat digerebek aparat kepolisian, sekira setahun lalu. [ded]
Foto: SumutPos
KOMENTAR ANDA