Suasana di Kantor KPU Sumatera Utara, di Jalan Perintis Kemerdekaan hari ini, Jumat (27/12/2013) lebih ramai di banding biasanya. Hal ini disebabkan, batas waktu pelaporan awal dana kampanye yang berakhir hari ini.
"Hari ini jadwal terakhir pelaporan nomor rekening dan dana awal kampanye tahap pertama," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea di kantor KPU Sumut.
Mulia menyebutkan, seluruh partai politik dan juga calon DPD yang menjadi peserta pemilu 2014 wajib menyampaikan nomor rekening dan laporan awal dana kampanye mereka.
Sebab, sanksi atas pelanggarannya sangat tegas yakni diskualifikasi kepesertaan pada pemilu.
"Bisa diskualifikasi sebagai peserta pada daerah dimana mereka tidak melaporkan dana kampanyenya," ujarnya.
Pantauan di lokasi, sebanyak 4 PNS dari sekretariat KPU Sumut ditugaskan untuk menerima laporan nomor rekening dan dana awal kampanye tersebut. Kegiatan ini sendiri direncanakan akan ditutup pukul 16.00 WIB sore nanti. [ded]
KOMENTAR ANDA