post image
KOMENTAR
Alih-alih serius menjalankan semua pekerjaan terkait jaminan kesehatan bagi semua rakyat yang harus diselesaikan sebelum 1 Januari 2014, Presiden SBY malah menandatangani dua aturan ajaib berupa Peraturan Presiden (Perpres) pada 16 Desember lalu.

Perpres pertama bernomor 105 tentang pelayanan kesehatan paripurna untuk menteri, pejabat tertentu, ketua/ anggota lembaga negara. Perpres kedua bernomor 106 tentang jaminan kesehatan untuk pimpinan dan anggota lembaga negara DPR, DPD, BPK, KY, MK dan MA. Kedua Pepres tersebut juga mengatur pemberian layanan kesehatan bagi pejabat negara bisa berobat ke luar negeri

"Sungguh menyakitkan bagi rakyat," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Jumat (27/12/2013).

Padahal sebeleumnya, ungkap Rieke, pemerintah ogah-ogahn untuk mengalokasikan anggaran bagi masyarakat miskin tak mampu, walaupun itu hanya Rp 19.225 per orang per bulan. Pemerintah SBY bersikeras penerima Jaminan Kesehatan 2014 yang ditanggung APBN hanya 86,4 jt jiwa, dan tak berubah dari penerima kuota Jamkesmas 2013. Padahal terbukti banyak warga miskin dan tak mampu yang tidak menerima sehingga menimbulkan banyak persoalan.

"Data rumah tangga miskin berdasarkan BPS 2011 sejumlah 25,2 juta. Jika gunakan logika yang dipakai pemerintah SBY, satu keluarga terdiri dari empat orang, maka penerima Jaminan Kesehatan Sosial hrsnya minimal 100,8 juta jiwa," demikian Rieke. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa