Freddy Simangunsong, suami Ketua DPRD Labuhanbatu yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Labuhanbatu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dadu kopyok.
Mantan atlet tinju Sumatera Utara itu ditangkap petugas Unit Judi Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut bersama tujuh tersangka lainnya saat bermain judi jenis dadu kopyok di Kampung Pondok Atap Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhannbatu, Kamis dinihari (26/12/2013).
Kanit V/ Judi Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Harry Azhar, kepada wartawan menyebutkan, saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah lapak dadu, 14 buah mata dadu, 1 mangkuk pengguncang dadu dan 1 piring penutup mangkok pengguncang dadu dan sejumlah uang.
"Mereka ditangkap sekira pukul 03.30 wib dari sebuah warung disana," terangnya.
Sebelum penangkapan ini, Freddy Simangunsong juga sempat diburon dalam kasus perjudian setelah rumahnya di Rantauprapat digerebek aparat kepolisian, sekira setahun lalu.
Namun, mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu enggan menjelaskan siapa bandar dan pemainnya dalam pengungkapan tersebut karena masih menjalani pemeriksaan.
"Mereka masih diperiksa, jadi belum didata siapa bandar dan pemain, termasuk perputaran uang dalam perjudian itu. Kan baru ditangkap," bilangnya sembari menyebutkan para tersangka akan ditahan untuk pengembangan kasus tersebut.
Dari data yang dihimpun, kedelapan tersangka yang diamankan itu, Freddy Simangunsong, Muhammad Yamin Matondang, Muslim Harahap, Tavip Simangunsong, Andi Lubis, Ridwansyah Harahap, Edi Erwin dan Dian Ristovolo Nasution.
Sementara informasi di lapangan menyebutkan, permainan judi dadu kopyok di lokasi itu sudah berjalan lama. Tersangka Freddy Simangunsong, kata sumber diduga sebagai bandar perjudian itu.
Tersangka bandar lainnya Tavip Simangunsong yang diketahui Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Labuhanbatu. [ded]
KOMENTAR ANDA