Sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara masuk dalam kategori zona merah dalam pemberian pelayanan terburuk. Sementara tujuh SKPD lainnya berkategori kuning alias tingkat pelayanan publik sedang.
Kinerja enam SKPD lingkup Pemprov Sumut tersebut masuk dalam raport merah, karena banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, dari hasil aduan masyarakat tersebut lantas mereka melakukan survei yang dilakukan pada September-November 2013 lalu di 14 SKPD di jajaran Pemprovsu terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei yang dilakukan di 14 SKPD itu, sudah cukup mewakili keseluruhan SKPD di jajaran Pemprovsu itu, dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan.
Penilaian survei tersebut dengan memedomani 11 variabel sesuai yang diatur dalam UU 25/2009. Diantaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan sebagainya.
"Dimana hasilnya masih sangat memprihatinkan karena dari 14 SKPD hanya satu SKPD atau 7,15 persen yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik, yaitu RS Jiwa Pemprov Sumut," ujar Abyadi Siregar.
Sementara 42,85 persen atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD (50 persen) masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.
Keenam SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Dinas PU Binamarga.
SKPD yang masuk zona kuning yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengapresiasi hasil survei kepatuhan SKPD di jajaran Pemprovsu terhadap UU No 25 tahun 2009 tentangp pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumut.
Bahkan Gatot minta record data SKPD yang disurvei secara detail sebagai bahan masukan untuk melakukan evaluasi kinerja, terutama SKPD yang mendapat rapor merah.
"Ini sangat baik dan akan menjadi masukan bagi Pemprovsu dalam melakukan perbaikan ke depan," kata Gatot saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (23/12/2013).
Dalam kesempatan itu, Gatot terlihat serius mencermati hasil survei Ombudsman Sumut. Dia aktif bertanya mulai metode survei yang dilakukan hingga SKPD mana saja yang disurvei, terutama SKPD yang mendapat rapor merah. [ded]
KOMENTAR ANDA