post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengapresiasi hasil survey kepatuhan SKPD di jajaran Pemprovsu terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumut.

Bahkan Gatot minta record data SKPD yang disurvey secara detail sebagai bahan masukan untuk melakukan evaluasi kinerja, terutama SKPD yang mendapat rapor merah.

"Ini sangat baik dan akan menjadi masukan bagi Pemprovsu dalam melakukan perbaikan ke depan," kata Gatot saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (23/12/2013).

Kunjungan itu dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman Sumut Deddy Irsan, Tetty Silaen dan Ricky Hutahean.

Dalam kesempatan itu, Gatot juga terlihat sangat serius mencermati hasil survey Ombudsman Sumut. Ini terbukti dari keaktifannya bertanya mengenai metode survey yang dilakukan Ombudsman dan SKPD mana saja yang disurvey, terutama SKPD yang mendapat rapor merah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, survey dilakukan pada September-November 2013 lalu di 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprovsu terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survey yang dilakukan di 14 SKPD itu, sudah cukup mewakili keseluruhan SKPD di jajaran Pemprovsu itu, dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan.

Penilaian survey tersebut dengan memedomani 11 variabel sesuai yang diatur dalam UU 25/2009. Di antaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan sebagainya.

"Dimana hasilnya masih sangat memprihatinkan karena hanya satu SKPD atau 7,15 persen yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik, yaitu, RS Jiwa Pemprov Sumut," ujar Abyadi Siregar.

Sementara 42,85 persen atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD (50 persen) masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.

Adapun SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Dinas PU Binamarga.

SKPD yang masuk zona kuning yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan