Dari pelayanan SKPD yang disurvei Ombudsman RI perwakilan Sumut, hanya RS Jiwa Pemprovsu yang berkategori hijau alias pelayanan publiknya baik. Selebihnya didominasi berkategori merah (buruk) dan kuning (sedang).
Demikian keterangan yang diterima MedanBagus.Com ketika Ombudsman RI Perwakilan Sumut bertemu Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho di rumah dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (23/12/2013).
Survey tersbut dilakukan pada September-November 2013 lalu di 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprovsu terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dimana hasilnya masih sangat memprihatinkan karena hanya satu SKPD atau 7,15 persen yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik, yaitu, RS Jiwa Pemprov Sumut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.
Sementara 42,85 persen atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD (50 persen) masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.
Adapun SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Dinas PU Binamarga.
SKPD yang masuk zona kuning yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Abyadi yang dilantik pada 21 Oktober 2013 lalu menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan dan berharap sudah ada perubahan dari SKPD yang disurvey, terutama SKPD yang masuk dalam zona merah dan zona kuning untuk memperbaiki diri agar bisa menjadi hijau atau baik.
Semetara asisten Ombudsman Sumut Deddy Irsan, menjelaskan survey yang dilakukan mengambil contoh di 14 SKPD yang melakukan pelayanan publik, namun mewakili keseluruhan SKPD di jajaran pemprovsu.
Survey dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan. Penilaian survey tersebut dengan memedomani 11 variabel sesuai yang diatur dalam UU 25/2009. Di antaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan sebagainya.
"Hampir 50 persen SKPD yang kita survey itu masuk dalam zona merah. Artinya, pelayanan publik di instansi itu masih buruk," tambah Deddy Irsan.
Jika dalam waktu enam bulan SKPD dimaksud belum berubah, maka Ombudsman akan memberi rekomendasi kepada Gubsu untuk mengevaluasi SKPD tersebut
Abyadi juga berharap, ke depan ada kerjasama dari Pemprovsu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di Sumatera Utara. [ded]
KOMENTAR ANDA