Mulai tahun depan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) akan menata kembali tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemen PAN-RB memastikan hanya PNS yang kreatif dan inovatif yang akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Deputi Sumber Daya Manusia Kemen PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) berdasarkan kinerja.
"Ke depannya, tunjangan diberikan dengan basis penilaian kinerja. Jadi pendapatan PNS yang rajin dan tidak, tidak akan sama. Kesejahteraan akan berbeda," terang dia seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Dia menyebut, PNS yang memiliki daya kreatifitas tinggi akan memperoleh hasil yang luar biasa karena tunjangan kinerja telah tercantum dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini (tunjangan kinerja) wajib dijalankan mulai Januari 2014. Jadi bisa membangkitkan semangat teman-teman yang punya kreatifitas bagus untuk mencapai kinerjanya," papar Setiawan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tunjangan kinerja bagi para PNS di 27 K/L. Besaran tunjangan berkisar Rp1,56 juta hingga Rp19,3 juta per bulan, tergantung yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.
Sebanyak 27 K/L itu diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Kehutanan (Kemenhut); Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan;Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kementerian Lingkungan Hidup;Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta lainnya. [dito]
KOMENTAR ANDA