Nasib apes menimpa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Ir Faisal. Alih-alih divonis bebas atau minimal hukumannya dikurangi. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut) malah memperberat hukumannya.
Sebelumnya ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan bendaharanya, Elfian, dalam proyek swakelola 2007-2010 di Dinas PU Deliserdang sehingga negara dirugikan Rp108 miliar.
Merasa bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya itu, Faisal kemudian melakukan upaya hukum dengan banding ke PT Sumut.
Tetapi sial, Majelis Hakim Tinggi Sumut yang diketuai TH Pudjiwahono justru memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang beranggotakan Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Faisal untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp98 miliar lebih.
Jika Faisal tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara.
Jika tidak harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Faisal harus menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Pudjiwahono dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim Tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor: 65/- Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Faisal.
Faisal divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010 sehingga negara dirugikan sebesar Rp108 miliar.
"Iya, benar. Faisal telah diputus majelis hakim pada 20 Desember 2013 kemarin dengan hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk rinciannya, silakan teman-teman lihat di website-nya, ya," kata Mahmud Rahimi yang baru seminggu menjawab Wakil Ketua PT Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2013).
"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata TH Pudjiwahono dalam amar putusannya.
Seperti diketahui, saat di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan Faisal divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Selain divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Faisal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp52 miliar subsider satu tahun penjara.
Namun ketika itu dua dari lima hakim anggota yakni Sugiyanto dan Kemas Ahmad Djauhari berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap kasus ini. Keduanya tidak sepakat Faisal divonis melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor. Kedua hakim ini bahkan menilai seharusnya Faisal dibebaskan dari dakwaan JPU. [dito]
KOMENTAR ANDA