post image
KOMENTAR

. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut menemukan dana penunjang reses DPRD Sumut tahun anggaran 2010 sebesar Rp1.034.889.500, tidak diyakini kebenaran penggunaannya oleh para anggota Dewan.

Dari jumlah itu anggota Dewan asal daerah pemilihan (dapem) II terbanyak menggunakan dana reses 1 tersebut, yakni Rp239.466.500.

Para wakil rakyat dari dapem II ini terdiri dari yakni Ali Jabar Napitupulu, Effendi Napitupulu, Tahan Manahan Panggabean, Syafrida Fitri, Zulkifli Husein, Arlene Manurung, Guntur Manurung, Mulyani, Marahalim Harahap, Zulkifli Effendi Siregar, Muhammad Nuh, dan Hasbullah Hadi.

Selanjutnya secara berurutan, dapem VII sebesar Rp204.250.000 (Sopar Siburian, Oloan Simbolon, Rooslynda Marpaung, Biller Pasaribu, Tohonan Silalahi, Maratua Siregar, Budiman Nadapdap, Aduhot Simamora, Palar Nainggolan).

Dapem VI sebesar Rp178.960.000 (Chaidir Ritonga, Jamaluddin Hasibuan, Mulkan Ritonga, Parluhutan Siregar, Ahmad Hosen Hutagalung, Tiaisah Ritonga, Rahmiana Delima Pulungan, Amsal Nasution, Eddi Rangkuti).

Dapem XI sebesar Rp175.840.000 (Yan Syahrin, Dirkhansyah Abu Subhan, Hardi Mulyono, Ferry Suando Tanuray Kaban, Nurul Azhar, Saleh Bangun, Ristiawati, Syahrial Harahap dan Fahru Rozi), Dapem IV sebesar Rp135.050.000 (Zulkarnaen ST, almarhum Marasal Hutasoit, Syamsul Hilal, Khairul Fuad, Muslim Simbolon, Mustofawiyah, Bustami HS).

Dapem IX sebesar Rp50.600.000 (Irwansyah Damanik, Japorman Saragih, John Hugo Silalahi, Rinawati Sianturi, Andi Arba, dan Megalia Agustina).

Dan, dapem 1 sebesar Rp46.722.000 (Tunggul Siagian, Iman B Nasution, Arifin Nainggolan, Meilizar Latief, Robert Nainggolan, Tagor Pandapotan Simangunsong, Yusuf Siregar, M Faisal, Rijal Sirait, Taufik Hidayat, Enda Mora Lubis, Tonnies Sianturi, Nurhasanah, Sonny Firdaus, Brillian Moktar dan Kamaluddin Harahap.

Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Rurita Ningrum, Jumat (20/12/2013) lalu menyatakan, kasus dana penunjang reses 1 ini terjadi karena para wakil rakyat di DPRD Sumut tersebut tidak paham penggunaannya.

"Dana reses harus disikapi bijak oleh semua anggota DPRD. Mestinya sebagai legislatif, mereka benar-benar memahami tentang mekanisme penggunaan dana reses. Bukan pula menikmatinya dan ketika ada temuan dikembalikan. Hal ini menyangkut uang rakyat, pajak yang dibayarkan rakyat tidak untuk kepentingan pribadi legislatif yang notabene adalah wakil yang dipilih oleh rakyat," tegasnya.

Ditegaskannya, kendati sudah dikembalikan, di benak para wakil rakyat itu sudah tersitar untuk mengorup uang dana penunjang reses tersebut. Dan hal itu, harus tetap diproses secara hukum.

"Perbuatan merugikan negara pada awalnya, namun dikembalikan di kemudian hari setelah adanya temuan merupakan unsur pidana. Karena adanya niat menggelapkan atau memakai dengan tidak semestinya. Hal ini bisa kita lihat dari kasus Syamsul Arifin, mantan Gubsu. Walau uang kerugian negara telah dikembalikan, tidak menghilangkan pidananya," tukas Rurita menganalogikan. [ded|dito]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum