Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19.876 gram dari 523 perkara narkotika hasil tindak pidana kejahatan selama satu tahun, di halaman kantor Kejari, Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (24/12).
Selain sabu, barang bukti narkotika jenis lainnya yakni daun ganja 3.860 gram, ekstasi 431 butir, heroin 35 gram, dan pil happy five dalam 1 perkara dengan barang bukti 8,02 gram juga ikut dimusnahkan.
"Barang bukti lainnya yang kita musnahkan juga ada berupa hasil perjudian sebanyak 302 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, dalam pemusnahan barang bukti yang disaksikan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Kepala PN Medan Surya Pardamean, perwakilan Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumut Joko Susislo, perwakilan PPN Medan serta bagian Laboratorium Forensik tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Medan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana umum.
Dia juga menyebutkan, pemusnahan ini akan menjadi program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur. "Mulai tahun 2014 Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti ini empat bulan sekali, guna untuk keamanan barang bukti," paparnya. [dito]
KOMENTAR ANDA