post image
KOMENTAR
Kasus dana penunjang reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2010, sampai sejauh ini masih menggantung tanpa adanya kejelasan.

Meski 100 anggota Dewan tersebut tercantum sebagai pengguna dana penunjang reses tahun 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut, sampai sekarang semuanya masih adem ayem tidak tersentuh hukum.

"Ya, itu berkaitan dengan masalah penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan operasional di Sekretariat DPRD Sumut yang sekitar Rp4 miliar lebih. Itu kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Karena semua anggota Dewan sudah mengembalikan pada Sekretaris Dewan, Ridwan Bustan," ungkap Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2013) lalu.

Data diperoleh, daftar belanja penunjang reses Anggota DPRD Sumut TA 2010 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; yakni reses 1 senilai Rp1.034.889.500, reses 2 Rp1.426.875.000, dan reses 3 Rp1.851.011.000.

Pengamat hukum Sumut Muslim Muis yang menanggapi soal pengembalian uang penunjang reses ini menyebutkan, proses hukum kasus itu harusnya tetap diproses, kendati para anggota Dewan sudah mengembalikan uang penunjang reses tersebut.

"Kalau itu tetap harus diproses. Misalnya, jika saya mencuri ayam kemudian ayam itu dikembalikan, apa masalah hukumnya sudah selesai begitu saja. Tidak bisa, karena itu sudah terjadi tindak pidana. Persoalan reses ini, sudah terjadi upaya tindak pidana korupsi. Meski sudah mengembalikan, proses hukumnya tetap harus berjalan," tegas Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan ini.

Terpisah, pengamat politik dari Lembaga Studi Demokrasi Indonesia, Faisal Riza menyatakan, persoalan ini harusnya bisa membuat masyarakat Sumut lebih waspada dan jeli dalam memilih calon-calon anggota legislatif (caleg), khususnya yang maju menjadi Caleg DPRD Sumut periode mendatang.

Apalagi hampir semua Anggota DPRD Sumut saat ini maju kembali sebagai caleg periode lima tahun mendatang, 2014-2019, meski tidak memiliki prestasi dan diduga tidak bersih karena kasus ini.

"Harusnya masyarakat lebih jeli memilih calon wakil rakyatnya. Kalau seandainya mereka terpilih lagi, mau seperti apa lagi nanti yang dilakukan. Ini harusnya dipublikasikan, agar masyarakat bisa belajar untuk lebih jeli pada Pemilu 2014 mendatang," tegasnya. [ded|dito]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum