Sebanyak 1.555 narapidana di Sumatera Utara akan mendapatkan remisi hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu disampaikan Kasubag Bagian Humas, Hasran Sapawi kepada Medanbagus.com.
Dalam keterangannya, pemberian remisi dalam rangka menyambut Natal itu dibagikan kepada 1.530 penerima remisi khusus I dan 25 penerima remisi khusus II.
"Jadi untuk natal tahun ini kita memberikan remisi kepada 1.555 orang. Dengan remisi Khusus I yakni mereka mendapat remisi tapi tetap berada di lapas (potong masa tahanan), sementara Remisi Khusus II artinya bebas. Dengan mendapatkan remisi mereka bebas. Dimana ada sebanyak 25 orang dapat remisi bebas," ujarnya.
Sapawi menjelaskan, jika terdapat 3.612 penghuni lapas yang beragama kristen dari 17.409 orang.
"Jumlah itu terdiri dari napi pria 2.116 orang, napi wanita 105 orang, tahanan pria 1.340 orang, tahanan wanita 51 orang," ujarnya.
Untuk hal ini perbandingan remisi tahun 2013 dan tahun lalu menurut Sapawi berjumlah 70,01 persen
"Khusus untuk napi (di luar warga binaan), sampai Desember 2013 ada sebanyak 1568 orang untuk pria dan 510 orang untuk napi wanita. Sementara untuk tahanan pria berjumlah 6.060 orang dan tahanan wanita 271 orang," ujarnya.
Sampai saat ini, kata Hasran kapasitas hunian lapas, rutan dan cabang rutan overload 69,99 persen. "Ini hanya data umum saja. Saya belum memperoleh data resmi untuk remisi yang diperoleh perkara tipikor," ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA