Diskrimiasi politik terhadap kaum waria dan transgender masih terus berlangsung. Padahal mereka memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Sehingga penentu kebijakan dan masyarakat perlu menghargai keberadaannya.
Hal itu disampaikan Ketua Humas DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan Muttaqien Yunus, seperti yang dilansir Antara, Selasa (24/12/2013)
"Masih maraknya diskriminasi terhadap kaum transgender, perlu dievaluasi karena di negara yang mengakui keberagaman dan hidup dalam keragaman ini, sudah selayaknya penentu kebijakan dan masyarakat umum menghargai keberadaan kaum transgender itu," kata Muttaqien.
Menurut dia, waria adalah bagian dari WNI sehingga memiliki hak sama dengan WNI lainnya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun politik. Namun, sambung dia, di lapangan kondisi itu tidak sepenuhnya terwujud.
Dia mengatakan, fenomena yang ada hampir separuh dari jumlah waria di Indonesia tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena itu, lanjut dia, sangat tidak adil jika 40 persen dari tiga juta waria di Indonesia kesulitan mengurus KTP hanya karena pertimbangan identitas gender.
"Padahal KTP merupakan syarat utama untuk mendapatkan semua pelayanan publik. Selain itu, sulitnya kaum transgender memperoleh lapangan pekerjaan juga terjadi di lapangan," ujar caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil sembilan itu.
Menurut dia, para waria harus mendapat akses pekerjaan yang lebih dan syarat diterima atau ditolaknya seseorang untuk bekerja semestinya bukan lagi berorientasi seksual, tapi kapabilitas sehingga yang berkerja itu lebih profesional sesuai dengan keahliannya.[hta]
KOMENTAR ANDA