post image
KOMENTAR
Tahun segera berganti. Rangkaian peristiwa maha penting terjadi sepanjang tahun 2013 ini. Satu dari peristiwa yang diingat publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 22 Februari 2013, KPK mengumumkan meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Hambalang ke penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum. Pengumuman tersebut menyedot perhatian publik karena Anas saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, partai penguasa.

KPK menjerat Anas dengan dugaan menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya. KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari setelah pengumuman oleh KPK, Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Keputusan tersebut dipilih Anas bersandar pada standar etik yang dipegangnya, bahwa berhenti sebagai Ketua Umum bila ditetapkan tersangka. Tapi, saat itu Anas menyatakan dirinya mundur bukan berarti mengakui kesalahan. Dia tetap tegaskan tidak terlibat dalam skandal Hambalang dan menyebutnya sebagai tuduhan tak berdasar.

Anas nampaknya tak mau mengungkung dirinya. Setelah mundur dari Partai Demokrat, dia bersama sejumlah koleganya mendirikan organisasi masyarakat (ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Menanti ketidakjelasan proses hukum, Anas pun tak bisa memupus kebiasaannya aktif di organisasi. Dalam gebrakan awalnya, PPI cukup membuat kuping elit Demokrat panas. Manuver Anas di PPI bahkan membuat SBY melancarkan serangan secara terbuka.

Anas sudah lama jadi tersangka, tapi selama itu pula perkembangan kasus Anas tidak jelas padahal lebih dari 100 saksi sudah diperiksa.

Sepekan lagi kita akan memasuki tahun 2014. Pemberitaan perjalanan Anas dan kasus yang ditudingkan KPK sejak Februari lalu tentu saja masih dinantikan publik. Salah satunya, penjelasan mengenai keterlibatan Anas di Hambalang dan 'proyek-proyek lain' yang dimaksudkan KPK.

KPK tak bisa lagi menutup tuduhan Anas terus samar. Bukankah nama baik Anas hilang setelah KPK mengalungkan status tersangka terhadapnya. Bukankah karena itu pula Anas hilang pekerjaan.

"KPK benar-benar menggantung masa depan dan kehormatan Anas. Anas tokoh paling dizalimi KPK tahun 2013," ucap seorang kawan.[rmol/hta] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum