Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memberikan sanksi tegas kepada enam stasiun televisi swasta yang dianggap "berpolitik" atau tidak proporsional dalam menayangkan siaran politik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho, saat menghadiri seminar bertajuk Mendorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Literasi Media di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (23/12/2013).
"Surat teguran telah dilayangkan ke pihak RCTI, MNC, TV Global, ANTV, TV One, dan Metro TV beberapa hari lalu. Saat ini kami sedang meminta tim hukum KPI untuk mengkaji, apakah siarannya bisa dihentikan atau tidak," ujar Bekti Nugroho seperti yang dilansir Antara.
Lebih lanjut dikatakan, pengkajian secara mendalam oleh tim hukum mutlak diperlukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya permasalahan dengan pihak stasiun televisi swasta yang dinilai berafiliasi dengan partai politik.
"Kalau kajian lemah, konsekuensinya KPI bisa dituntut. Maka, lebih baik menyelesaikan ini dengan pendekatan etis daripada yuridis," kata dia.
Pihaknya menilai dengan pendekatan secara etis, akan meminimalkan terjadinya polemik. Para pemilik stasiun televisi swasta juga diharapkan menghentikan sendiri siaran politiknya yang dinilai KPI tidak proporsional.
Lebih-lebih, lanjutnya, surat teguran yang menjadi sanksi administratif sudah dilayangkan kepada enam stasiun televisi swasta bersangkutan.[ant/hta]
KOMENTAR ANDA