post image
KOMENTAR
Sepanjang 2013, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5,287 milyar dari tindak pidana korupsi dan uang pengganti dibayar ke kas negara sebesar Rp. 2,485 miliar.

Dalam tahun ini juga Kejatisu dan jajaran mengungkap 112 kasus korupsi dari jajaran kejaksaan di Sumatera Utara.

Hal ini diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, Senin (23/12/2013).

"Dari uang pengganti itu ada yang membayar dan ada yang tidak karena tidak sanggup bayar. Juga ada penyelamatan kerugian keuangan negara yang diambil dari tahap Penyidikan sebesar Rp, 1,6 miliar," ujar Candra.

Dia juga menjelaskan, dalam tahap penuntutan ada 2 asal kasus yang ditindaklanjuti yakni dari penyidik kejaksaan dan kepolisian.

"Jumlah tahap penuntutan dari penyidik sekarang ini kejaksaan sebanyak 59 kasus perkara, dari tingkat penyidikan kepolisian sebanyak 48 kasus," terangnya.

Dari kepolisian, urai Candra berhasil diselamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum