post image
KOMENTAR
Sedikitnya sudah terdeteksi empat modus yang biasanya digunakan seseorang untuk melakukan korupsi. keempat hal itu diantaranya yakni pertama dengan menerima suap di luar, dalam bentuk uang seperti pemberian saham kepemilikan di dalam perusahaan.

Kedua, pemberian cek perjalanan di mana travel cheque biasa diberikan dalam mata uang asing sehingga dapat dibelanjakan di luar negeri.

Ketiga, lewat gratifikasi dalam bentuk barang yang dilakukan dengan sistem kredit. Kepemilikan barang seperti mobil atas nama pejabat penerima, tetapi yang membayar kredit adalah pihak penyuap sebagai balas jasa.

Keempat, dengan memberi kartu kredit unlimited alias tidak terbatas yang bisa digunakan di mana pun dengan nilai berapa pun, yang pembayarannya dilakukan oleh pemberi suap.

Hal itu seperti yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setidaknya PPATK melihat ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan koruptor dewasa ini," kata Deputi Direktur Pengawas Kepatuhan PPATK Cahyadi Prastono di Medan, Minggu.

Cahyadi juga menyampaikan kemungkinan untuk bertambahnya modus operandi bisa bertambah lagi seiring dengan semakin gencaranya kerja pemerintah untuk meminimalisir praktek korupsi.

"PPATK dan yang terkait termasuk KPK juga terus meningkatkan pengawasan seperti menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang dan pembuktian terbalik," lanjut Cahyadi seperti yang dilansir Antara.

Dia juga menegaskan, sesuai ketentuan sepanjang seseorang tersangka korupsi tidak bisa membuktikan asal uang atau barang yang dimilikinya, maka hartanya bisa dista karena terbukti hasil tindak pidan korupsi

"Pemiskinan sang koruptor yang dilakukan dewasa ini sendiri adalah sebagai upaya memutus rantai lanjutan korupsi dari koruptor itu sendiri," katanya.

Dia mengatakan, kalau tersangka korupsi masih banyak uang, maka dia bisa melakukan berbagai upaya untuk lolos dari jeratan hukum dengan menambah jumlah koruptur lewat kasus suap. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum