post image
KOMENTAR
Polres Langkat berhasil menggagalkan dugaan praktik korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Program Jaminan Persalian (Jampersal) sebesar Rp 1,6 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Minggu (22/12/13).

Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tindak korupsi, masing-masing Safriani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diskes Kab Langkat selaku bendahara program Jampersal, drg Sofyan, Kepala Seksi yang membawahi program Jampersal dan Ponidi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Diskes Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Yulmar Try Himawan  dalam paparannya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tindak korupsi ini terjadi pada Jumat (20/12/13) kemarin sekitar pukul 9:00 WIB.

Saat itu, tim Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat mendapatkan informasi terkait akan dicairkannya dana Jamkesmas dan Jampersal di ruang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Mendengar informasi tersebut, pihak Polres Langkat langsung terjun ke lokasi dan memberhentikan serta mengintrogasi seorang bidan, Masdi Maria sebagai Bendahara Puskesmas yang diduga menerima dana Jampersal di depan kantor Dinkes Kab Langkat.

Dari keterangan Masdi, dirinya baru mencairkan dana Jampersal Rp 3.650.000, dan dana sudah dilakukan pemotongan sebesar 10 persen dari dana yg diajukan.

Mendengar keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di ruang pelayanan kesehatan Dinkes Kabupaten Langkat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto, SIK,SH.

Di sini polisi berhasil menahan tiga tersangka yang diduga sedang melakukan pemotongan dana Jampersal sebesar 10 persen dari nilai anggaran.

Dari meja drg Sofyan, lanjut Kapolres, diamankan dana Jampersal sebesar Rp 1,35 miliar sementara dari meja Syafriani terdapat Rp 245 juta, dari meja Eva Noviyanti, Rp 53,250 juta dan dari Masdi Maria Rp 3,605 juta.

Polisi juga menyita dokumen-dokumen penting terkait pencairan anggaran Jampersal dan 1 flashdisk yang berisikan data Jamkesmas dan Jampersal.

"Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana jamkesmas dan jampersal ini," ujar Kapolres Langkat, AKBP Yulmar Try Himawan, SIK, M.Si

Akibat perbuatannya, ke 3 tersangka telah melanggar Pasal 2 sibs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 12 huruf (F) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke (1e), (2e) junto pasal 56 ayat (1e) (2e) junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Satu Milyar.

"Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, dan diancam 20 tahun penjara," terang Kapolres.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga tersangka dan barang bukti uang sebesar 1,6 Milyar serta dokumen penting diamankan di Polres Langkat. [hen|ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel