DPRD Kabupaten Karo akhirnya sepakat mengusulkan untuk memakzulkan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA) karena melakukan pelanggaran etika.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Hak Angket yang berlangsung alot hingga dini hari, Sabtu (21/12/2013), pukul 00.25 WIB.
Dari 35 anggota DPRD Karo, sebanyak 33 anggota diantaranya hadir dalam sidang paripurna hak angket tersebut dan setuju untuk melaporkan tindakan Bupati Karo kepada Mahkamah Agung.
Sementara dua anggota lainnya, yaitu Onasis Sitepu sedang mengikuti ujian S2 di Universitas Indonesia dan Join Fransisco Ginting, dari awal penggunaan Hak Interpelasi tidak pernah ikuti persidangan.
Atas dasar itu, DPRD Tanah Karo menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait sanksi apa yang akan diberikan oleh Kena Ukur Surbakti.
"Seluruh fraksi dengan suara bulat dan aklamasi telah menyepakati tindakan Bupati Karo merupakan pelanggaran etika, dari 35 (anggota DPRD), 33 di antaranya hadir menyepakati bahwa usulan Bupati Kena Ukur Surbakti dilengserkan untuk disampaikan ke MA," jelas Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba (foto-red) kepada MedanBagus.Com, Sabtu (21/12/2013).
Menurutnya, ada 5 alasan kenapa DPRD Karo akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Bupati Karo lewat hak angket.
Kelimanya yaitu, pertama, tentang dugaan perselingkuhan sang bupati dengan Mendang br Ginting Alias Molek, wanita yang selama ini dikenal dekat Bupati Karo. Kedua, kasus tuduhan jual beli jabatan di Pemkab Karo.
Sementara hal ketiga tentang pelanggaran sumpah jabatan dalam pendirian Yayasan Pendidikan Karo Jambi. Keempat pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Bupati Karo atas surat panggilan DPRD Karo.
Sementara yang terakhir, kelima, terkait sumbangan pihak ketiga ke kas Pemda Karo dari penambang Dolomit yang terindikasi korupsi.
"Atas pelanggaran etika tersebut, DPRD Karo telah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung, untuk memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo," pungkas Ferianta Purba.
Diketahui, DPRD Karo membentuk pansus hak angket untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran jabatan dan etika yang dilakukan Bupati Karo setelah mendapat tekanan hebat dari publik.
Dalam sidang Paripurna DPRD Jumat tengah malam itu, ribuan rakyat Karo turun mengawal jalannya rapat.
Setelah DPRD Karo membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung, untuk memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo, secara konstitusi Rakyat Karo paling lama akan menunggu 30 hari ke depan sebelum diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Langkah berikutnya tinggal menunggu eksekusi dari DPRD Kabupaten Karo agar pemakzulan ini bisa segera dilaksanakan melalui sidang paripurna DPRD dan putusannya disampaikan ke Menterti Dalam Negeri yang selanjutnya tinggal menunggu penetapan pemberhentian bupati yang akan dilakukan oleh Presiden. [ded]
KOMENTAR ANDA