post image
KOMENTAR
Setelah melewati rapat maraton hingga dini hari, akhirnya DPRD Tanah Karo menyetujui secara resmi usulan pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo periode 2011-2016.

Hal ini mengemuka pada Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang pengusulan pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Surbakti di Gedung DPRD setempat, dimulai Jumat (20/12/2013) pukul 23.50 WIB dan berakhir pukul 00.25 WIB, Sabtu (21/12/2013).

Dari 35 anggota DPRD Karo yang hadir, sebanyak 33 diantaranya menyetujui secara aklamasi usulan pelengseran Kena Ukur Surbakti dari jabatannya. Sementara dua anggota lainnya, yaitu Onasis Sitepu sedang mengikuti ujian S2 di Universitas Indonesia dan Join Fransisco Ginting, dari awal penggunaan Hak Interpelasi tidak pernah ikuti persidangan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba, Rapat Paripurna Hak Angket tersebut merupakan respon dari masyarakat yang mendesak agar Bupati Karo dimakzulkan.

"Seluruh fraksi (tujuh fraksi-red) dengan suara bulat dan aklamasi telah menyepakati tindakan Bupati Karo merupakan pelanggaran etika. Dari 35 (anggota DPRD), 33 di antaranya hadir dan menyepakati bahwa usulan Bupati Kena Ukur Surbakti dilengserkan untuk disampaikan ke MA," jelas Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba kepada MedanBagus.Com, Sabtu (21/12/2013).


Luapan kegembiraan masyarakat Karo usai rapat Paripurna Hak Angket DPRD yang memakzulkan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. [Foto: facebook]

Diketahui, DPRD Karo membentuk pansus hak angket untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran jabatan dan etika yang dilakukan Bupati Karo setelah mendapat tekanan hebat dari publik.

Dalam sidang Paripurna DPRD Jumat tengah malam itu, ribuan rakyat Karo turun mengawal jalannya rapat. 

Setelah DPRD Karo membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung, untuk memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo, secara konstitusi Rakyat Karo paling lama akan menunggu 30 hari ke depan sebelum diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Langkah berikutnya tinggal menunggu eksekusi dari DPRD Kabupaten Karo agar pemakzulan ini bisa segera dilaksanakan melalui sidang paripurna DPRD dan putusannya disampaikan ke Menterti Dalam Negeri yang selanjutnya tinggal menunggu penetapan pemberhentian bupati yang akan dilakukan oleh Presiden. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa