Sumatera Utara akhirnya memiliki grand design kependudukan 2011-2035. Draft dokumen Grand Design Kependudukan Sumatera Utara tahun 2011-2035 ini disusun oleh Tim Grand Design yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BKKBN Provinsi Sumut para pakar dan akademisi.
Draft tersebut disampaikan Tim kepada Sekda Nurdin Lubis, di Kantor Gubsu, Jumat (20/12/2013). Grand Design ini diharapkan ikut mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Sumatera Utara.
Kabid Penataan dan Komunikasi Lingkungan BLH Provsu, Indra Utama memaparkan berbagai hal yang perlu diperhatikan dari hasil kajian kependudukan Sumatera Utara.
Diantaranya adalah angka migrasi penduduk Sumatera Utara , dimana banyak penduduk Sumut yang berusia produktif berpindah ke luar Sumatera Utara.
"Ini perlu mendapat perhatian, karena migrasi penduduk Sumut ke luar adalah usia produktif, yang justru tidak menguntungkan bagi pembangunan," ujar Indra.
Dijelaskannya, kependudukan bukan sebatas catatan administrasi penduduk, namun bagian dari upaya meningkatkan kualitas penduduk melalui upaya-upaya untuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
Untuk mengurangi migrasi penduduk tersebut perlu memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang tersebar di kabupaten/kota sehingga orang-orang di desa tidak perlu memadati kota untuk mencari pekerjaan.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Penduduk BKKBN Provsu Rabiatun Adawiyah, memaparkan bahwa arah kebijakan dan program grand design ini untuk pengendalian kuantitas kependudukan, pengembangan kualitas melalui peningkatan fasilitas dan aksesibilitas kesehatan, pendidikan, pembangunan keluarga menjadi keluarga yang berkualitas, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.
Disamping itu juga penataan persebaran dan pengaturan penduduk serta pembangunan administrasi dan database kependudukan melalui revitalisasi registrasi kelahiran, kematian dan pindah-datang (LAMPID) agar diperoleh sistem database kependudukan yang akurat dan terpercaya.
Sementara Sekda Nurdin Lubis meminta tim kembali memfinalisasi Draft Grand Design yang disampaikan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan yang baru menggantikan Undang-undang Kependudukan No 23 tahun 2006. [ded]
KOMENTAR ANDA