post image
KOMENTAR
Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut, Eddy Syofian akhirnya memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi Pengurus Wilayah Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma Sumatera Utara terkait pengucuran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2013 yang diterima Pujakesuma.

Dalam keterangan yang diterima MedanBagus.Com, Jumat (20/12/2013) malam, Eddy Sofyan menjelaskan mengapa Pemprovsu mengucurkan dana Bansos Rp 300 juta kepada Pujakesuma.

Menurut Eddy, bansos yang diberikan Pemprovsu tersebut tidak ada kaitannya dengan balas jasa untuk mengantarkan Gatot Pujo Nugoroho sebagai gubernur dalam pemilihan Gubernur 7 Maret lalu.

Bantuan tersebut, jelas Eddy, sepenuhnya diberikan kepada organisasi tidak berdasarkan pilih kasih, melainkan sesuai mekanisme dan prosedural.

Pujakesuma penerima Bansos, kata Eddy Sofyan, merupakan Pujakesuma tingkat propinsi yang diketuai oleh HM Roem, di mana Pujakesuma ini adalah yang dewan pimpinan pusat (DPP)-nya diketuai H Suratman dan lembaga ini berbadan hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Lagipula bansos diberikan kepada lembaga atau ormas yang mengajukan permohonan kegiatan yang kemudian diverifikasi dan diberikan apabila semua ketentuan dan peraturan termasuk keberadaannya telah sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurutnya, Perkumpulan Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Sumut yang diketuai Ir H Moh Roem MSi itu sah, berdasarkan SK DPP Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Nomor 036/i/SK/DPP-PJK/II/2013.

Perkumpulan Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma ini juga telah memiliki pengesahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-42.AH.01.07.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum DR Aidir Amin Daud SH MH atas nama Menkumham.

"Atas dasar telah memiliki kriteria antara lain telah berbadan hukum maka dapat dijadikan salah satu syarat untuk dipertimbangkan mendapat bantuan. Sedangkan ormas yang berstatus terdaftar di Kemendagri maupun pemerintah daerah harus terdaftar paling sedikit 3 tahun," beber Eddy Sofyan.

Oleh karena itu, bebernya, pemberian hibah ini dapat diberikan kepada ormas manapun sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan Permendagri maupun Pergub serta hasil verifikasi yang dilakukan oleh SKPD-SKPD terkait.

Seperti diketahui, Ketua Pengurus Wilayah Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma Sumatera Utara, AKBP Joko Susilo didampingi Wasekjen Pengurus Pusat PKB Pujakesuma, Indra Gunawan, menuding penerima bansos sebesar Rp 300 juta merupakan Pujakesuma bentukan Gatot Pujo Nugroho untuk memenangkannya dalam Pilgub 7 Maret lalu. Beritanya baca di sini: [PKB Pujakesuma Minta Klarifikasi Pemprovsu Terkait Dana Bansos 2013]

"PKB Pujakesuma telah berdiri sejak 10 Juli 1982 dan saat ini dipimpin Wakapolri Komjen Pol Oegroseno. Jadi, kami pastikan bahwa Pujakesuma bentukan Gatot yang menerima bansos Rp300 juta itu. Pujakesuma bentukan kami tidak ada  hubungannya dengan Pujakesuma bentukan Gatot," kata AKBP Joko Susilo.

Joko bilang, PKB Pujakesuma tidak mau turut dipersalahkan dalam hal ini. Sebab sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana bansos tahun 2013, yang katanya dikucurkan kepada ormas dan lembaga non pemerintahan lainnya lebih ditujukan untuk proses pemenangan Gatot pada pilgub 2013 lalu. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan