Yayasan Pusaka Indonesia memberikan aprisiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dalam sidang paripurna dewan, Kamis (19/12/2013) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2013), menyambut baik pengesahan Perda tersebut.
"Kami mengharapkan dengan Perda ini akan dapat menekan konsumsi rokok. Dan diharapkan juga anak-anak terlindung dari bahaya rokok. Kita juga apresiasi DPRD dan Pemko Medan, terutama ketua Pansus KTR Juliandi Siregar. Lahirnya Perda KTR merupakan kado tahun baru bagi masyarakat kota Medan, kini Medan punya Perda KTR," ungkap OK Syahputra
Perda tersebut melarang merokok di lokasi yang sudah ditentukan, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum.
Namun Pusaka Indonesia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan untuk tidak menjadikan Perda KTR hanya sebagai pajangan diantara sejumlah Perda atau Perda macan ompong.
Apalagi, Perda KTR ini lahir merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Mengenai sanksi OK Syahputra menjelaskan akan diberikan bagi pelanggar Perda KTR itu, yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.
"Ini berarti para perokok tidak bisa lagi merokok secara sembarangan sebab, kalau dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut," katanya.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Fatwa Fadillah menambahkan, tidak menampik akan banyak kendala besar yang dihadapi pemerintah dalam menegakkan Perda KTR ini.
Salah satunya karena kesadaran masyarakat dan lembaga-lembaga lain yang dianggap masih lemah, justru di sinilah pemerintah dalam hal Pemko Medan dapat menunjukkan perannya sebagai penyelenggara negara
untuk ia meminta, semua elemen, terutama Pemko Medan terlebih dahulu mensosialisasikannya dan melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait, termasuk kedepannya memastikan kesiapan anggaran untuk mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan, katanya
Fatwa mengaku sependapat, jika KTR tersebut bukan serta-merta melarang orang untuk merokok.
"Pengertian KTR ini sebenarnya sangat simple, jangan merokok di kawasan-kawasan tertentu, seperti sekolah, pusat layanan kesehatan dan yang lainnya. Kalau mau merokok silakan di tempat yang sudah disediakan," tegasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA