post image
KOMENTAR
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 204 item (73.205 kemasan) makanan dan obat ilegal senilai Rp964.390.000, Jumat (20/12/2013) .

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BBPOM Medan, Jalan Williem Iskandar ini dihadiri Kepala BBPOM Medan, perwakilan YLKI Medan, perwakilan Kejatisu, perwakilan DPRD Sumut, dan perwakilan Poldasu.

"Pemusnahan obat dan makanan ilegal ini merupakan hasil pengawasan BBPOM selama 2013," ujar Kepala BBPOM Medan I Gde Nyoman Suandi.

Disebutkanya, selama Januari hingga Desember 2013, BBPOM Medan telah tiga kali melakukan pemusnahan. Pertama pada 22 Maret sebanyak 71 item dengan nilai Rp1.214.616.000, kedua 30 Oktober sebanyak 226 item dengan nilai total Rp449.426.000, dan yang ketiga pemusnahan yang hari ini dilakukan.

Dikatakannya, hasil pengawasan BBPOM Medan selama tahun 2013 ini bahwa obat tradisional  dan makanan tanpa izin edar masih mendominasi.

"Sepanjang tahun 2013, BBPOM Medan telah menangani 18 kasus yang telah ditinjaklanjuti secara pro justitia dengan hasil 6 kasus ditahap I, 4 kasus P18/P19, 2 kasus P21, dan 6 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Ke depan, lanjutnya, BBPOM Medan mempunyai komitmen melakukan pengawasan dan peredaran obat dan makanan ilegal tersebut secara berkesinambungan dan berkoordinasi dengan semua instansi yang ada di Sumut.

"Kita mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obat ilegal yang tidak mendapatkan izin Badan POM. Teliti sebelum mengonsumsi," ujarnya. [dito]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kesehatan