Disinyalir telah melakukan penggelapan pajak hingga miliaran rupiah, pengelola Hermes Place dilaporkan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Taqwa bersama aliansi Ormas Islam ke Mapolda Sumut, Kamis (19/12/2013).
Selain itu, laporan itu juga terkait penutupan sungai oleh pengelola untuk pembangunan Hermes sehingga berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Aktivitas pembangunan Hermes dengan menutup sungai telah menyengsarakan warga setempat. Kami juga mensinyalir pengelola telah melakukan penggelapan pajak miliaran rupiah, karena dari luas bangunan 56 ribu meter persegi, yang dibayar ke pajak hanya 5.000 meter persegi," terang Hamdani Harahap, SH, kuasa hukum Aliansi Ormas Islam.
Karenanya, mereka mengadukan pengelola PT Hermes Realty Indonesia, walikota non aktif Rahudman Harahap dan Plt Walikota Dzulmi Eldin ke Poldasu.
Selain itu mereka melaporkan pengkaji Amdal, Kadis Bina Marga Medan Ruslan Efendy dan Direktur P Bawana Sura Lestari Andre Kamadjaya selaku pengembang.
Laporan disampaikan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto, dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang ada.
"Ada indikasi mereka melakukan korupsi," kata Hamdani Harahap di dampingi Ketua BKM Masjid Taqwa, Irvan dan Ketua liansi Ormas Islam Leo Imsar Adnan.
Dia menerangkan, mereka yang dilaporkan sebagai pelaku atau orang lain yang bersama-sama denganya, atau yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana dengan cara menyalahgunakan jabatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan juga masyarakat.
Dikatakan Hamdani, sebelumnya telah menemui Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan yang kemudian memberi tanggungjawab kasus itu ke Ditreskrimsus terkait temuan indikasi korupsi itu.
"Kami berharap polisi menyelidiki laporan ini," harapnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto ditanya wartawan mengaku telah menerima laporan tersebut, dan segera memelajari semua laporan dari BKM Masjid Taqwa dan Alinasi Ormas Islam, untuk kemudian ditindaklanjuti. [ded]
KOMENTAR ANDA