post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, Asa'aro Laia dan Asisten I Pemkab Nias Selatan, Feriaman Sarumaha, akhirnya ditahan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penahan dilakukan setelah empat kali melakukan pemeriksaan karena tersangkut dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp9.411.716.175 itu.

"Sekda Nisel dan asisten I Nisel akan ditahan hari ini. Sebenarnya pertanyaan masih banyak dilayangkan pada keduanya, namun karena sudah malam kita hentikan dan kita lanjutkan besok," jelas Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Yudha Nusa, Kamis (19/12/2013) malam.

Terpisah, Sehati Halawa, SH, kuasa hukum kedua tersangka, enggan menanggapi terkait penahan terhadap kliennya tersebut.

"Silahkan tanya ke penyidik saja, saya tidak berhak menerangkan masalah penahanannya," terang Sehati.

Kendati demikian, Sehati mengaku kliennya Sekda Nisel, Asa'aro Laia, telah dicecar 83 pertanyaan sejak diperiksa paxa 6 September 2013 lalu.

"Sudah 83 pertanyaan yang ditanyakan kepada Pak Sekda sejak diperiksa hingga hari ini. Pemeriksaan pertama sebanyak 8 pertanyaan, yang kedua 8 pertanyaan, yang ketiga 34 dan yang terakhir 31 dan sementara pak asisten I dicecar pertanyaan sebanyak 53 pertanyaan, kedua dalam status tersangka," urainya sesaat tadi.

Amatan di Mapolda Sumut, Sekda Nisel Asa’aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha digiring 5 pengawalan polisi menuju kedalam sel sekira jam 21.30 WIB.

Saat itu Sekda Nisel mengenakan jas hitam dan celana keper hitam sementara asisten I yang mengenakan baju batik biru celana keper hitam, keduanya tanpa pucat saat hendak dimasukan ke jeruji besi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sehati Halawa SH tetap mengatakan bahwa sekda Nisel dan asisten I tetap tidak merasa bersalah.

"Untuk saat ini pak Sekda tetap merasa dirinya tidak bersalah, karena menurutnya untuk masalah BBI ini sebagai ketua tim, Sekda telah melakukan memenuhi prosedur. Namun sebagai warga negara yang baik kita menuruti keputusan penyidik untuk menahan," katanya.

Menurutnya, alasan penyidik untuk menahan karena telah memenuhi bukti permulaan yang disarankan di KUHP. Dan adanya pengelembungan harga dan pengelolan administrasi yang tidak dipenuhi dan dalam kasus ini keduanya dijerat pasal berlapis, pasal 1 dan 2 no 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.

Dia berharap, kedua kliennya jangan menjadi korban, namun kepolisian terus diminta menulusuri kasus ini siapa dalang dalam kasus ini.

"Kita mendorong pada kepolisian akan melakukan pemeriksaan yang sama pada yang terlibat dan supaya di usut, terlepas siapapun dia yang terpenting siapa yang bertanggung jawab supaya polisi dapat bertindak.

Informasi yang diperoleh di Poldasu menyebutkan, bahwa terkuaknya kasus korupsi ini dimulai dari adanya anggaran yang dianggarkan oleh Pemkab Nisel untuk pembebasan lahan.  

Namun, dana itu bukan digunakan untuk pembebasan lahan pembangunan fasilitas umum tersebut, malah dialihkan untuk pembebasan lahan balai benih.

Semula, kasus ini ditangani oleh pihak Polres Nisel. Namun, dengan berbagai pertimbangan akhirnya ditangani oleh Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu. Sementara, untuk beberapa berkas lainya masih ditangani oleh Polres Nisel. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum