post image
KOMENTAR
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengakui mereka tidak dapat memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/12/2013) dalam
persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Utara.

Sidang itu sendiri mengagendakan pembacaan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tapanuli Utara.

Padahal laporan mereka mengenai pengawasan terhadap KPU Tapanuli Utara selama proses verfikasi ulang tersebut sangat diperlukan.

Syafrida menyebutkan, tidak hadirnya Bawaslu Sumut dalam persidangan tersebut disebabkan sulitnya mendapatkan tiket pesawat, sehingga Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan, Aulia Andri yang diutus tidak bisa berangkat.

"Ada kendala teknis, gak dapat tiket," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Aulia Andri. Menurutnya undangan mendadak yang disampaikan kepadanya membuat dirinya tidak berhasil mendapatkan tiket untuk berangkat. Menurutnya informasi mengenai undangan tersebut baru diterimanya kemarin.

"Pemberitahuannya mendadak, makanya nggak dapat tiket," ujarnya.

Diketahui Kamis (19/12/2013), MK seharusnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan laporan dari KPU Tapanuli utara seputar hasil verifikasi ulang terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah di pilkada Tapanuli Utara.

Namun ketidakhadiran jajaran Bawaslu Sumut maupun Panwaslu Tapanuli Utara membuat sidang ditunda hingga 3 Januari 2014 mendatang untuk membacakan putusan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa