Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah
Kota (Pemko) Medan dalam sidang paripurna, Kamis (19/12/2013), telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda KTR ini lahir berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Persoalannya, produk hukum yang dihasilkan legislatif ini harus diikuti sosialisasi serta mampu merangkul seluruh stakeholder (pemangku kebijakan) guna implementasi atas perda tersebut.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Sumatera Utara Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Pemko dan DPRD Medan harus gencar melakukan sosialisasi perihal Perda KTR ini.
Selain itu, dibutuhkan kesepakatan bersama (MoU) kepada seluruh stakeholder agar perda tersebut benar-benar berjalan.
"Pertama, harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat luas tahu keberadaan perda tersebut. Terutama media massa, sebagai alat bantu menyebarluaskan perda itu. Baik mengenai sanksi maupun bagaimana pelaksanaannya," ujar Taufan kepada wartawan.
Dikatakan Taufan, banyak kendala besar yang dihadapi pemerintah dalam menegakkan Perda KTR ini. Salah satunya karena kesadaran masyarakat yang dianggap masih lemah.
Disamping itu, lembaga-lembaga terkait belum tentu mau menerapkan perda tersebut. Untuk itu, justru di sinilah pemerintah dapat menunjukkan perannya sebagai penyelenggara negara.
"Jadi artinya, baik lembaga pemerintah dan swasta seandainya tidak mau mengimplementasikan perda itu, maka Pemko Medan tidak akan mungkin mampu
mendeteksi semuanya," sebutnya.
Mengenai anggaran, menurut Taufan, juga dapat menjadi kendala. Karena pemerintah wajib menyiapkan perangkat guna mendukung implementasi dari perda tersebut, termasuk anggaran. Tetapi yang paling pokok, melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan semua elemen. Karena medan yang dimaksud itu sebagian besar adalah daerah-daerah milik pihak lain.
"Misalnya masuk ke kampus-kampus, kan belum tentu masing-masing rektornya menyetujui. Apa untungnya bagi mereka. Kira-kira begitulah gambarannya," tukasnya.
Sebelum perda ini berjalan, sebut Taufan, setidak-tidaknya sosialisasi dilakukan satu tahun. Di mana hal ini sangat menentukan dalam melihat tumpul tidaknya suatu peraturan.
"Paling tidak 1 tahun untuk mensosialisasikannya. Karena kalau tidak gencar disosialisasi, maka perda itu akan tumpul. Kemudian, sejak dini perlu membangun kesepakatan dengan berbagai stakeholer yang paling banyak mengumpulkan khalayak, seperti plaza atau mall, kantor pemerintahan, perguruan tinggi maupun di bandara," katanya.
Kepada DPRD, Taufan, menegaskan perlunya sisi pengawasan dalam penerapan perda tersebut. Terutama segera mengalokasikan anggaran untuk instansi-instansi terkait agar sosialisasi dapat berjalan dengan lancar.
Selain akan banyak instansi terkait yang berhubungan dengan perda ini, untuk memberikan pemahaman terhadap orang akan peraturan ini tidak mudah.
Misalnya di angkutan umum, sekolah, rumah sakit, maupun tempat lainnya yang sudah diatur dalam perda tersebut.
"Pasti melibatkan instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan juga Satpol PP sebagai fungsi penindakan," tandasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA