Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membacakan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah di Tapanuli Utara terpaksa ditunda pada Kamis, (19/12/2013).
Penundaan ini dilakukan karena tidak hadirnya jajaran Bawaslu Sumt dalam persidangan tersebut.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Evi Novida Ginting yang mengikuti persidangan, mengatakan sidang yang dipimpin Hakim MK Hamdan Zoelva tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.
Sesaat setelah dibuka, hakim mempertanyakan kehadiran jajaran Bawaslu Sumut dan Panwaslu Tapanuli Utara untuk didengarkan laporannya seputar pengawasan yang dilakukan terhadap KPU Tapanuli Utara selama melaksanakan proses verifikasi ulang tersebut.
"Sidangnya cuma sekitar 45 menit saja, Hakim kemudian menunda persidangan," katanya.
Evi menyebutkan, ketidakhadiran jajaran Bawaslu Sumut dan Panwaslu Tapanuli Utara membuat mereka juga tidak diperkenankan menyampaikan laporan mereka seputar verifikasi yang sudah dilakukan.
Sebab, hasil laporan tersebut harus diimbangi dengan pembacaan hasil pengawasan dari jajaran Bawaslu Sumut.
"Kami juga belum membacakan laporan tentang verifikasi tersebut," ujarnya.
Diketahui hari ini seharusnya MK mengagendakan sidang tentang verifikasi ulang di Pilkada Taput. Sidang lanjutan MK menurut Evi dijadwalkan berlangsung tanggal 3 Januari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. [ded]
KOMENTAR ANDA