post image
KOMENTAR
Partai Golkar menyerahkan penuntasan kasus hukum yang melilit kadernya, Ratu Atut Chosiyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun harus ada perlakuan yang adil terhadap Gubernur Banten tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Jakarta, Rabu (18/12).

"Kita harus hargai bahwa ada asas praduga tak bersalah. Kami serahkan ke penegak hukum untuk memprosesnya," ujarnya.

Menurut ARB, Atut tidak akan dipecat dari partai beringin, sementara tugasnya di penggurusan akan dibantu oleh wakilnya. Saat ini Atut menjabat Ketua DPP Golkar bidang Pemberdayaan Perempuan.

"Pekerjaannya dalam partai pastinya harus jalan terus. Karena itu wakilnya nanti akan aktif melakukan kegiatan-kegiatan beliau," katanya.

ARB yang juga Capres tunggal Golkar ini juga yakin, kasus Atut tidak akan mempengaruhi elektabilitas partai menjelang pemilu 2014. Golkar tetap yakin akan memenangkan pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2014 nanti. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum