KPU Sumatera Utara telah merampungkan proses validasi nama calon legislatif untuk tingkat DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Validasi terakhir digelar hari ini dengan mengundang seluruh KPU dari 33 kabupaten/kota untuk menyampaikan perubahan-perubahan nama caleg yang untuk terakhir kalinya.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyebutkan, setelah validasi hari ini, mereka tidak lagi mengakomodir permintaan caleg untuk merubah gelar mereka.
"Kita hanya mengakomodir perubahan yang sifatnya substansial seperti nama, kalau gelar tidak lagi," katanya usai memimpin validasi caleg se Sumut di Hotel Dharma Deli, Medan, Rabu (18/12/2013).
Pantauan di lokasi, dalam proses validasi tersebut masih banyak anggota KPU yang mengusulkan perubahan nama caleg dalam DCT mereka. Usulan terbanyak yakni dari KPU Langkat, sebab di daerah tersebut banyak caleg yang gelarnya maupun sebagian nama mereka dihilangkan dalam DCT. Sehingga, mereka meminta agar nama mereka termasuk gelarnya dilengkapi.
"Namanya ataupun marganya ada yang hilang karena berbeda antara berkas akademiknya dengan nama saat ditetapkan sebagai caleg dari partai politik pengusungnya," kilah Komisioner KPU Langkat, Adlina Sarah.
Setelah validasi ini, Adlina menyebutkan mereka akan memperbaiki penulisan nama caleg dimaksud sebagai perubahan terakhir sebelum dimasukkan dan dicetak dalam surat suara nantinya. [ded]
KOMENTAR ANDA