post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumut memusnahkan narkoba dengan jenis sabu-sabu dan pil ektasi, Rabu (18/12/2013). Narkoba itu dihancurkan di incenerator (tungku pembakaran) milik RSUD Pirngadi, Medan.

"Ada  2300 gram sabu -sabu dan 11.430 pil ektasi yang kita musnahkan. Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari penangkapan kita di dua lokasi dengan 4 tersangka," ujar Kabid Pemberantasan BNP Sumut, AKBP Joko Susilo di sela - sela pemusnahan narkoba di RSUD Pirngadi.

Dijelaskannya, penangkapan pertama yang dilakukan BNP Sumut di Perumahan  Kelapa Gading Blok B No 2, Jalan Kelambir V Kelurahan Tanjung, Kecamatan. Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Disini pihaknya mengamankan 183,44 gram sabu dengan dua tersangka Zafrizal alias Rijal dan Zulfikar alias Fikar.

Sementara penangkapan kedua dilakukan Jalan Pasar 4 Marelan Barat Perumahan Grand Puri No 25 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Disini pihaknya mengamankan 2.041.00 gram sabu dan 3,204,22 gram pil ektasi dengan tersangka Ardieyatun alias dedek dan Elly Salmiati alias Elly.

"Jumlah narkoba yang kita musnahkan jika diuangkan mencapai 4 milyar. Barang bukti ganja itu dihancurkan di RSU Pirngadi karena rumah sakit itu memiliki incenerator sehingga dinilai memenuhi syarat untuk pemusnahan narkotika. Jadi tidak beri efek dan dampak kepada masyarakat sekitarnya," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan para tersangka.

"Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan sudah beberapa agen dari mereka kita kontak yang selanjutnya akan kita lakukan penangkapan," katanya.

Dijelaskannya, dari catatan BNP Sumut dalam tiga bulan belakangan ini, terdapat 5 kasus narkoba yang telah ditangani. Dimana, kelima kasus diantaranya 3 kasus ganja dengan barang bukti 300 kg ganja dan dua kasus adalah narkoba yang dimusnahkan ini. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum