post image
KOMENTAR
Hanung Bramantyo dan Ram Punjabi ditantang untuk memperlihatkan sertifikat hak cipta atas film Soekarno. Hanya sertifikat itulah yang dapat membuktikan bahwa Hanung dan Ram punjabi tidak mencuri ide Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri.

Mendaftarkan hak cipta tidak sama artinya dengan memiliki hak cipta. Mendaftarkan hak cipta hanya salah satu dari sekian banyak hal yang diperlukan untuk mengantongi hak cipta.

Demikian disampaikan jurubicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santosa, mengomentari pernyataan kuasa hukum Multivision Plus dalam jumpa pers di City Walk, Selasa siang (17/12/2013).

"Kalau mereka sudah mengantongi hak cipta, tidak mungkin Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan nomor 93 pada tanggal 11 Desember lalu yang isinya antara lain memerintahkan Multivision Plus menghentikan pemutaran film karena masih dipersengketakan," kata Teguh Santosa menjelaskan.

Teguh juga mengatakan, selain mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Rachmawati juga membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sebutnya, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang saksi ahli. Dua saksi ahli Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan dua lagi saksi ahli dari kalangan akademis.

"Kami masih menunggu penyidikan di Polda Metro Jaya. Pada dasarnya, proses hukum di Polda Metro Jaya dan Pengadilan Niaga adalah dua proses hukum yang berbeda," katanya lagi.

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana permohonan Rachmawati Soekarnoputri ini hari Rabu (18/12/2013). [ded]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Seleb