post image
KOMENTAR
Ada 10 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara belum mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2014 untuk diproses pemerintah provinsi sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum.

"Hingga kini masih UMK di 16 kota yang telah ditandatangani Gubernur Sumut dan tujuh lainnya sedang dalam proses, sementara 10 pemkab/pemkot lainnya belum mengusulkan sehingga diminta segera disampaikan mengingat 2013 tinggal menghitung hari," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan di Medan, Selasa (17/12/2013).

Pemkab/Pemkot yang belum mengusulkan yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba Samosir, Kota Gunungsitoli dan Sibolga.

"Pemprov Sumut sudah mengingatkan pemkot/pemkab itu dengan catatan agar usulan UMK memperhatikan ketentuan dan peraturan serta nilai kehidupan hidup layak atau KHL setempat dan nilainya hendaklah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang telah ditetapkan dan diumumkan Gubernur Sumut pada 1 November lalu dengan besaran Rp1.505.850,"katanya.

Menurut dia, UMK 16 kota yang sudah ditandatangani besaran bervariasi namun seluruhnya penetapan upahnya berada di atas UMP Sumut.

UMK Medan misalnya sebesar Rp1.851.500 dimana besaran itu 22,95 persen di atas UMP Sumut dan Deliserdang Rp1.800.000 (19,53 persen di atas UMP).

"Gubernur sudah menginstruksikan agar penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota serta pengusaha mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk soal pengupahan," ujar Bukit.

UMK tujuh kabupaten dan kota lainnya yang sedang dalam proses masing-masing dari Kabupaten Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, pengusaha tetap berupaya menjalankan ketentuan upah sesuai ketentuan Pemerintah.

"Anggota Apindo selalu memenuhi ketentuan upah apalagi penetapan upah itu sebelumnya dibicarakan secara tripartit dan kalau ada masalah, biasanya diselesaikan secara bipartit dan tripartit. Bagi pengusaha, pekerja adalah aset," katanya. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi