Meski menyebutkan rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, namun DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta agar sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru dari bagi hasil pungutan cukai rokok diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
Hal ini terlihat dari pandangan seluruh fraksi di DPRD Sumut saat Rapat Paripurna Pengesahan Perda Pajak Rokok di Gedung DPRD Sumut.
"50 persen dari dana yang diperoleh tiap pemerintah daerah dialokasikan untuk kesehatan dan penegakan hukum. Dana yang dikelola pemerintah daerah itu harus diawasi dan dievaluasi, sehingga tepat sasaran," kata Syafrida Fitri saat membacakan pendapat akhir Fraksi Partai Golkar, Selasa (17/12/2013).
Hal yang sama disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Marahalim Harahap saat membacakan pandangan akhir fraksi. Partai Demokrat meminta agar alokasi dana dari pajak rokok tersebut digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kesehatan.
"Meminta pemprovsu untuk membuat aturan penggunaan alokasi dana tersebut agar digunakan memperbaiki sarana dan prasarana kesehatan masyarakat," sebutnya.
Selain untuk bidang kesehatan, alokasi PAD baru tersebut juga diminta untuk hal lain seperti pendidikan dan juga penegakan hukum di Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA