Sembilan Fraksi DPRD Sumut menyatakan dukungan serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak rokok untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sumut 2014.
Dukungan tersebut disampaikan masing-masing fraksi yang ada dalam rapat Paripurna DPRD Sumut yang dihadiri 68 anggota DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pajak rokok di DPRD Sumut, Selasa (17/12/2013).
Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap, bahwa Fraksi demokrat dengan juru bicara Marahalim Harahap menyampaikan bahwa fraksinya dapat menerima Ranperda Pajak Rokok untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Fokusnya pada bagaimana bagi hasil pajak rokok ini dapat diperdayakan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang diikuti pada upaya penegakan hukumnya," ujarnya
Begitu juga Juru bicara Fraksi PDIP Alamsyah Hamdani dalam penyampainya menyetujui ranperda pajak rokok untuk disahkan menjadi Perda.
"Pemprovsu agar terus mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah karena kebutuhan untuk kesejahterahan masyarakat Sumut sangatlah besar," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan juru bicara Fraksi PKS Rauddin Purba yang menyampaikan pandangan fraksi PKS menyetujui dan hal itu akan terjadi peningkatan PAD.
"Kami menyetujui ranperda pajak rokok untuk disahkan menjadi Perda," ujarnya
Begitu juga yang disampaikan Fraksi Golkar melalui juru bicara Welya Safitri, Fraksi PAN dengan juru bicara Parluhutan Siregar, Fraksi PPP dengan juru bicara Ahmad Hosen Hutagalung, Fraksi PDS dengan juru bicara Arlene Manurung, Fraksi Hanura dengan juru bicara Hamamisul Bahsan, Fraksi Pelopor PPRN, dengan juru bicara Wasington Pane dan Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi dengan juru bicara Mulyani.
Setelah itu, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan perumusan kemudian penandatangan oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi WagubsuTengku Erry Nuradi MSi dengan unsur pimpinan DPRD Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA