Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang mengeluarkan petunjuk teknis mengenai surat suara sah yang menjadi panduan bagi 22 tim penghitung yang dilibatkan untuk menghitung ulang surat suara Pilkada Deliserdang.
Munculnya petunjuk teknis tersebut disebabkan banyaknya surat suara yang berada dalam kondisi rusak setelah dikeluarkan dari dalam kotak suara untuk dihitung ulang di GOR Deliserdang, Kompleks Perkantoran Lubuk Lakam, Deli Serdang. Dalam petunjuk teknis tersebut, KPU memaparkan 9 kriteria kerusakan surat suara yang masih dinyatakan sah dalm penghitungan ulang tersebut.
"Intinya kita ingin agar ada satu pemahaman mengenai surat suara sah yang menjadi panduan 22 tim penghitung, ini kita terbitkan karena sebelumnya kita tidak tau kondisi surat suara didalam kotak," kata anggota KPU Deli Serdang, Zakaria Siregar, Selasa (17/12/2013).
Sembilan petunjuk teknis yang menyatakan surat suara masih dianggap sah tersebut secara garis besar mengatur tentang bekas coblosan yang terdapat pada kertas surat suara.
Namun, terdapat beberapa diantaranya yang terkesan menyimpang dari Surat Edaran KPU No 313/KPU/V/2010 tentang pencoblosan surat suara yang dianggap sah, dimana bekas coblosan yang mengakibatkan surat suara robek maupun bekas coblosan besar yang mengakibatkan gambar wajah maupun bagian tubuh pasangan calon menjadi hilang juga masih dianggap sah, termasuk surat suara yang koyak pada lipatannya akibat pencoblosan yang dilakukan.
"Banyak surat suara yang mengalami kondisi seperti itu soalnya," ujarnya.
Data yang didapatkan, juknis surat suara sah tersebut mulai diberlakukan pada saat proses penghitungan surat suara ulang memasuki hari ketiga. [ded]
KOMENTAR ANDA