post image
KOMENTAR
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, meski KPK belum melakukan rekonstruksi, kader Partai Golkar itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Banten.

Untuk kasus suap Pilkada Lebak, KPK memastikan Ratu Atut segera menyusul adiknya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Saat ini Ratu Atut belum dilakukan penahanan lantaran menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad, pihaknya belum merampungkan pemberkasan perkara Ratu Atut.

Namun Samad berjanji pada Jumat 20 Desember ini akan menyampaikan perkembengan dari penetapan status tersangka Ratu Atut. Apakah KPK akan menahan Ratu Atut di 'Jumat Keramat?'

"Segala kemungkinan bisa saja dilakukan, tergantung hasil penyidikan yang akan dilakukan. Tapi, masih menunggu tahap berikutnya dari hasil pemberkasan," jelas Abraham di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, seperti dikutip dari rakyatmerdeka.online, Selasa (17/12/2013).

Menurutnya, tim penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara suap yang disangkakan kepada Atut. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan tadi pagi di kediaman pribadi kader Partai Golkar tersebut.

Abraham memastikan, pihaknya akan menahan siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila pemberkasan perkaranya sudah melampaui 50 persen.

"Apakah Jumat ini akan dilakukan penahanan, tergantung pemberkasan. Kalau sudah melampaui 50 persen maka akan ada penahanan," tegasnya. [dito]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum