post image
KOMENTAR
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dua kasus berbeda, suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Penetapan status Atut menjadi tersangka langsung disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013)

Menurut Abraham Samad, keputusan soal status Atut diambil sejak tanggal 12 Desember 2013. Para pimpinan sepakat mengambil keputusan itu dalam ekspose para penyidik dan satgas. KPK menilai ada lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut.

Kasus pertama, Atut dianggap turut serta melakukan suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kepada Ketua Mahkamah Akil Mochtar di sengketa Pilkada Lebak.

Kasus kedua, Atut jadi tersangka korupi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes Banten). Namun untuk kasus ini, kata Samad, pasal yang dikenakan masih dalam proses rekontruksi.

Menurut Samad, Ratu Atut terkena pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Dia dianggap turut serta melakukan suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.

Kasus kedua, Atut juga jadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Banten. Namun Samad mengatakan, untuk kasus ini pasal yang dikenakan masih dalam proses rekonstruksi.

"Untuk sementara sudah disepakati yang bersangktan jadi tersangka, namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya," kata Samad seperti dikutip dari detik.com.

Menyusul penetapan tersangka itu, KPK sejak Senin (16/12/2013) hingga pagi tadi telah megggeledah kediaman Atut di Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Tangerang, Banten. [dito]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum