post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan Ratu Atut Choisiyah akan tetap menjadi Gubernur Banten meski dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penetapannya sebagai terdakwa, baru dinonaktifkan," kata Gamawan ketika dihubungi, Selasa (17/12/2013).

Pemberhentian sementara gubernur terjerat kasus hukum dapat dilakukan Presiden melalui usulan Menteri Dalam Negeri, jika berkas perkara dakwaan tindak pidana tersebut sudah terdaftar di pengadilan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai turunan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk itu, Mendagri belum bisa mengeluarkan usulan pemberhentian karena belum mendapatkan surat resmi dari KPK dan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor. "Saya belum mengetahui (penetapan Atut), tapi saya sudah baca di media. Saya akan dalami terlebih dahulu," kata Gamawan, seperti dikutip dari Antara. [ded|rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa