Salah satu cara yang diyakini mampu untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk mengumumkan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak suaranya.
Hal ini disampaikan Ketua Pusat Study HAM Universitas Negeri Medan (Unimed), Masda el Muhtaj.
Menurutnya, meski tidak menggunakan hak suara merupakan hak dari seorang warga, namun jika namanya diumumkan sebagai orang yang golput maka hal ini akan memberikan efek tersendiri bagi mereka.
"Secara psikologis akan ada rasa malu pada diri mereka karena tidak menggunakan suara padahal sudah diberikan hak bagi mereka untuk terlibat langsung dalam pemilu," katanya, Selasa (17/12/2013).
Satu-satunya negara didunia yang telah menerapkan hal ini menurut Majda yakni negara bagian Louisiana di Amerika Serikat. Hasilnya hampir tidak ada warga negara bagian tersebut yang tidak menggunakan hak suaranya pada saat berlangsungnya pemilu.
Ia juga menyebutkan, pengumuman nama-nama pemilih yang golput tidak akan melanggar kerahasiaan dalam pemilu, sebab kerahasiaan yang dijaga yakni hanya siapa yang menjadi pilihannya. Sedangkan data pemilih yang hadir di TPS bukan merupakan kerahasiaan.
"Jadi didata saja siapa yang hadir di TPS dan menggunakan hak suaranya," ujarnya.
Meski mengusulkan hal tersebut, namun Masda memastikan hal ini baru bisa dilakukan setelah data pemilih tidak lagi menjadi permasalahan seperti sekarang ini.
Jika hal ini mampu dilaksanakan dengan baik, ia optimis target KPU RI mengenai persentase keikutsertan pemilih dalam pemilu sebesar 71 persen akan tercapai. [ded]
KOMENTAR ANDA