Akibat ingin menduduki lahan seluas 50 ribu hektare, di kawasan Tunggurono, Binjai, Sumatera Utara, ratusan warga Melayu Binjai-Langkat nyaris bentrok dengan puluhan porsonel Polres Binjai, Senin (16/12/2013).
Kericuhan ini terjadi saat sepasukan aparat polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani tiba di lokasi untuk mengamankan aksi.
Ratusan warga Melayu yang tidak terima dengan perlakuan pihak Polres Binjai langsung memberikan perlawanan.
Bermula dari sekadar adu mulut antara petugas dan polisi, situasi makin memanas saat kedua kubu mulai terlibat aksi saling dorong hingga nyaris berujung bentrok.
Ketua Adat Melayu Binjai, Putra Indra Bungsu mengatakan lahan yang mereka kelola dan duduki telah memiliki landasan hukum yang kuat sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara No 593.4/065/K/2000 tanggal 11 Februari 2000 jo No 593.4/2060/K tahun 2000 tanggal 17 Mei 2000.
"Lahan seluas 50 ribu hektare tersebut telah sah milik kami, jadi kami berhak melakukan penanaman di sana," ujar Indra.
Sementara, lanjutnya, pihak PTPN II tidak lagi memiliki hak atas tanah yang ada di lokasi tersebut. "Tanah itu sepenuhnya milik kami warga Melayu Binjai," ujarnya. [hen/dito]
KOMENTAR ANDA