Dalam melancarkan aksinya, tiga pelaku penipuan mengatasnamakan Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, menggunakan media online MedanBagus.Com sebagai bahan refrensinya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Medan, Nico Afinta saat menggelar paparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Minggu (15/12/2013) petang.
"Dari pemeriksaan sementara diketahui, pelaku terlebih dahulu mencari informasi korbannya melalui situs berita online yakni MedanBagus.Com," ungkap Kapolres Nico Afinta.
Modus yang dipakai para pelaku adalah dengan cara mencari berita-berita kriminal yang kebetulan saat itu Polsek Medan Area menangkap seorang tersangka bernama Faisal, dalam kasus toto gelap (togel).
Dari media online ini, para pelaku kemudian mendapatkan alamat tersangka, lalu menghubungi Juliani (39), istri tersangka. Pelaku kemudian berpura-pura mengaku sebagai Kapolsek dan dengan dalih akan membebaskan suaminya, asalkan membayar 20 juta.
Kapolres bilang, dari lokasi penangkapan, petugas menyita beberapa unit barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencari informasi hasil tangkapan Polsek Medan Area yang menjadi modalnya untuk menipu korbannya.
Barang bukti tersebut antara lain, 13 unit hp, 2 unit laptop, 2 bundel hasil print out berita media online, 3 unit modem, 3 kartu ATM BRI dan 2 kotak kartu sim card yang sudah dipakai.
"Petugas berhasil menangkap mereka 11 Desember 2013 lalu, di daerah Ciangsana Gunung Putri, Bogor. Ketiganya merupakan penduduk Jakarta" ujar Niko Afinta didampingi Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra.
Proses penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah unit reskrim Polsek Medan Area bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku tersebut adalah, yakni Faisal bin Abdul Jamal alias Ical (24), warga kp Sumur no 43 Klender Duren Sawit Jakarta Timur, Harjumalianto alias Anto (24) dan Arham bin Palangcoi, warga Perum Ganda Asri No 7 Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan Juliani, warga Jalan Utama, Kota Matsum, Medan tentang adanya permintaan dari seseorang yang mengaku mampu mengurus pembebasan suaminya.
"Uangnya diminta ditransfer ke nomor rekening pelaku," kata Kapolresta Medan.
Atas laporan ini petugas langsung melacak nomor pelaku yang kemudian diketahui beralamat di Jakarta. Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas menggelar koordinasi dengan Ditreksrimum Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Medan Area untuk proses pengembangan kasusnya. Sebab, mereka diduga juga melakukan aksi yang sama dibeberapa daerah lain seperti Deliserdang, Labuhanbatu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi dan Kalimantan Barat. [ded]
KOMENTAR ANDA